Pages

Senin, 19 Agustus 2013

Tindakan tehadap Pelanggaran Lalu Lintas

Kalau kita ditilang, kita pasti merasakan kesulitan-kesulitan yang berarti, seperti sejumlah uang untuk menebus STNK atau surat penting lain yang ditahan oleh pihak berwenang dan waktu yang tidak sebentar untuk menunggu nama kita dipanggil dalam persidangan. Dengan mengingat betapa tidak enaknya semua pengalaman itu (baik dari pengalaman pribadi maupun cerita orang yang beredar), saat kita secara sadar maupun tak sadar melanggar peraturan, dengan bersemangat kita justru menyodorkan beberapa lembar uang berwarna biru atau merah dan menyelipkannya pada bapak-bapak berpakaian rapi dengan nama yang tersulam pada bagian atas kantong bajunya.



Bukannya tidak pernah melakukannya, tapi seorang yang punya visi Indonesia yang lebih baik ini (maksudnya saya) mau berusaha untuk menghindari semua pengalaman ngga enak itu tapi bukan dengan memboroskan uang dan menyuburkan para penyandang jabatan "pemberantas kejahatan", namun dengan menghindari pelanggaran dari awalnya. Coba bayangkan betapa bahagianya kita bila bisa hidup tenang, bebas dari urusan hukum dan bisa menyimpan uang untuk berbelanja. Lebih dari semuanya itu, terbayang adanya rasa bangga dalam batin saat mengetahui dan mengakui bahwa saya bukan pelanggar aturan lalu lintas.

Beberapa pelanggaran yang dengan mudah dapat dilakukan masyarakat dan dianggap lumrah mencakup hal-hal berikut:

  • berkendara tanpa membawa SIM/ STNK dan KTP yang masih berlaku
  • mengendarai motor tanpa menggunakan helm dan perlengkapan penjamin keselamatan lainnya
  • tidak mengurus pajak kendaraan bermotor nya tepat waktu, sehingga plat kadaluwarsa
  • menggunakan handphone saat berkendara
  • melanggar lampu merah karna buru-buru
  • berganti jalur atau berputar balik di tempat yang tidak semestinya
  • tidak menyalakan lampu saat mengendarai motor
Tidak semuanya dapat dijelaskan dalam tulisan ini, tapi setidaknya itu adalah hal-hal yang sangat alami mudah dilanggar. Mungkin Indonesia punya harapan dengan penegakan hukum terkait peraturan lalu lintas. Berdasarkan artikel mengenai Operasi Ketupat Jaya 2013, jumlah pelanggaran meningkat dari tahun sebelumnya yaitu 57.574 menjadi 66.516 kendaraan. Sementara jumlah peneguran meningkat dari 19.928 menjadi 88.996, sebuah angka yang fantastis. 

Beberapa faktor dapat mempengaruhi hal ini, misalnya jumlah aparat yang bertugas dan ketegasan metode penegakan hukum yang berbeda dari sebelumnya. Jumlah peneguran sendiri meningkat 4.5 kali lipat dari tahun 2012, bila hal ini dapat dijadikan tolak ukur pengukuran ketegasan tindakan pada pelanggaran peraturan lalu lintas, maka kita mungkin dapat berani berharap pada hukum dan peraturan negeri kita Indonesia. 

Menyinggung faedah jalur khusus bagi Transjakarta, telah disampaikan sedikit bukti bahwa pelanggaran mesti ditindaklanjuti yaitu bahwa si "Anak Jenderal" tidak terbebas dari pencarian dan penegakan hukum. Sungguh memberi pencerahan bahwa jabatan dan kekuasaan tidak membeli hukum Indonesia. Setelah itu mungkin kita dapat berharap bahwa para pelanggar peraturan tidak dibebaskan begitu saja setelah mereka keluar dari jalur busway, tapi benar-benar mendapat pelajaran untuk menjadi bagian dari warga negara Indonesia yang pada hakikatnya tunduk pada hukum dan peraturan Indonesia.

Fungsi tekhnologi seperti CCTV hanya memudahkan pengawasan dan penyediaan bukti dalam penindaklanjutan, penegakan hukum dan pertauran kembali pada individu dan aparat yang memang bertugas melakukannya. Alangkah baiknya bila suatu pelanggaran memberikan pelajaran dan menjadikan si pelanggar jera serta tidak melakukannya lagi. Untuk mencapai visi itu, misi ini perlu dijalani terutama oleh sang penegak hukum yang menindaklanjuti setiap pelanggaran yang dilakukan, bahkan meski pelanggaran itu terjadi kemarin, selalu ada waktu bagi para aparat untuk menegakkan hukum, itu pendapat saya sebagai seorang warga yang mau mulai untuk taat pada peraturan dan menunjukkan integritas. 

Source
http://id.berita.yahoo.com/operasi-ketupat-jaya-66-516-kendaraan-kena-tilang-031811441.html
http://id.berita.yahoo.com/blogs/newsroom-blog/mengembalikan-faedah-jalur-khusus-bagi-transjakarta-090215005.html

0 komentar:

Posting Komentar