Pages

Jumat, 23 Agustus 2013

Miras dan Akibatnya

Miras atau minuman keras bisa dikatakan salah satu bagian gelap kehidupan masyarakat. Belakangan ini, masalah miras mulai menjadi sorotan publik dimulai dari operasi cipta kondisi yang dilakukan selama Lebaran. 

Wakapolres Jakarta Utara, AKBP Jayadi, menunjukkan minuman keras hasil operasi cipta kondisi selama Ramadhan di halaman Mapolresto Jakarta Utara, Rabu (31/7/2013). Petugas menyita sebanyak 6.027 botol miras dan menahan 35 orang. Mereka melanggar Perda no 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum
(Warta Kota/ Angga Bhagya Nugraha)


Tersiar kabar 20 orang terpaksa masuk RSUD Majalengka dan tujuh orang di antaranya meninggal karena keracunan miras setelah pesta miras selama tujuh jam. Awalnya ada tiga korban meninggal karena keracunan miras sementara satu orang lagi meninggal dalam perjalanan menuju rumah sakit, disusul empat orang lagi pada hari-hari berikutnya.

Berpesta dari jam sembilan malam sampai jam empat pagi di malam Minggu, akhirnya mereka dilarikan ke rumah sakit pada hari Minggu dan Senin. Mereka datang dari beragam usia (20, 21, 22, 26, 40) bahkan 18 tahun yang mungkin baru secara legal diperbolehkan mengkonsumsi miras. Sang pemuda mengatakan ia mengkonsumsi 10 botol merek Big Bos dicampur 10 sachet minuman berenergi merek Kuku Bima yang diminum dengan sedotan dari plastik, dua kali lipat dari jumlah yang biasa mereka konsumsi. Pasca mengkonsumsi miras, tujuh orang pusing, mual dan muntah.

Korban lain akibat miras berusia 27 dan 31 tahun meninggal di RS Islam Cempaka Putih, Kemayoran, Jakarta Pusat. Berjumlah 10 orang meninggal, jumlah ini mungkin masih akan terus bertambah. Penyebabnya adalah minuman keras oplosan. Bayangkan betapa mudanya mereka yang meninggal dengan usia 20, 26, 32, 33, 35 dan 39.

Seperti rokok, miras dikonsumsi dalam beragam kondisi dan karena beragam faktor. Namun melalui beragam kejadian ini, mungkin pendapat kita pada pengaruh miras dapat sedikit berubah. Awalnya bila dampak miras diperbandingkan dengan rokok dan narkotika, mungkin akibat jangka panjangnya sangat minim. Kejadian ini seakan memindahkan persepsi masyarakat dari memandang efek miras hanya dari jangka panjang menjadi jangka pendek yaitu produk yang dapat MEMBUNUH.

 Mengapa mereka mengkonsumsi miras? Seperti rokok, mungkin miras menjadi pembuktian gengsi mereka, hal menyenangkan bersama teman ataupun pelarian dalam keadaan frustasi. Apakah benar miras menjadi jawaban rasa frustasi masyarakat? Se-frustasi itukah masyarakat Indonesia sehingga memerlukan miras yang tidak biasa?

Pengaruh sementara miras akan wear-off setelah jangka waktu tertentu. Mungkin merasakan bahwa minuman keras dengan merek yang tersedia kurang memberikan manfaat, mereka terinspirasi untuk berkreasi dengan mencampurkannya dengan bahan-bahan lain dan menciptakan miras mereka sendiri, baik untuk konsumsi pribadi maupun diperjualbelikan.

Seperti halnya beragam permasalahan masyarakat yang lain, penanggulangannya dapat dilakukan hanya oleh semua pihak. Sebagian terletak pada pribadi masing-masing, apakah kita ingin orang-orang yang kita sayangi dan kita pedulikan melakukan dan mengalami hal yang sama? Sebagian lagi dapat dilakukan pemerintah seperti yang didengungkan tentang peraturan daerah.

Benarkah pemerintah tidak peka dengan peraturan miras ditunjukkan dengan tindakan Kemendagri mencabut beberapa perda miras yang telah diberlakukan di beberapa daerah? Ini adalah suatu tantangan yang perlu dibuktikan jawabannya oleh pemerintah yang dimaksudkan. Pemerintah daerah berhak membuat aturan hukum dalam lingkup daerahnya sendiri sebagaimana dijamin UU nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah pada pasal 14 memberikan kewajiban kepada Pemerintah Daerah untuk penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta penanggulangan masalah sosial.

Sumber referensi: 
http://www.tribunnews.com/regional/2013/08/07/korban-tewas-karena-keracunan-miras-jadi-tujuh-orang
http://www.tribunnews.com/regional/2013/08/06/tujuh-jam-pesta-miras
http://www.tribunnews.com/metropolitan/2013/08/21/korban-tewas-akibat-miras-oplosan-jadi-10-orang
http://id.berita.yahoo.com/pemerintah-tidak-peka-terhadap-korban-jiwa-akibat-miras-014220648.html

Senin, 19 Agustus 2013

Tindakan tehadap Pelanggaran Lalu Lintas

Kalau kita ditilang, kita pasti merasakan kesulitan-kesulitan yang berarti, seperti sejumlah uang untuk menebus STNK atau surat penting lain yang ditahan oleh pihak berwenang dan waktu yang tidak sebentar untuk menunggu nama kita dipanggil dalam persidangan. Dengan mengingat betapa tidak enaknya semua pengalaman itu (baik dari pengalaman pribadi maupun cerita orang yang beredar), saat kita secara sadar maupun tak sadar melanggar peraturan, dengan bersemangat kita justru menyodorkan beberapa lembar uang berwarna biru atau merah dan menyelipkannya pada bapak-bapak berpakaian rapi dengan nama yang tersulam pada bagian atas kantong bajunya.



Bukannya tidak pernah melakukannya, tapi seorang yang punya visi Indonesia yang lebih baik ini (maksudnya saya) mau berusaha untuk menghindari semua pengalaman ngga enak itu tapi bukan dengan memboroskan uang dan menyuburkan para penyandang jabatan "pemberantas kejahatan", namun dengan menghindari pelanggaran dari awalnya. Coba bayangkan betapa bahagianya kita bila bisa hidup tenang, bebas dari urusan hukum dan bisa menyimpan uang untuk berbelanja. Lebih dari semuanya itu, terbayang adanya rasa bangga dalam batin saat mengetahui dan mengakui bahwa saya bukan pelanggar aturan lalu lintas.

Beberapa pelanggaran yang dengan mudah dapat dilakukan masyarakat dan dianggap lumrah mencakup hal-hal berikut:

  • berkendara tanpa membawa SIM/ STNK dan KTP yang masih berlaku
  • mengendarai motor tanpa menggunakan helm dan perlengkapan penjamin keselamatan lainnya
  • tidak mengurus pajak kendaraan bermotor nya tepat waktu, sehingga plat kadaluwarsa
  • menggunakan handphone saat berkendara
  • melanggar lampu merah karna buru-buru
  • berganti jalur atau berputar balik di tempat yang tidak semestinya
  • tidak menyalakan lampu saat mengendarai motor
Tidak semuanya dapat dijelaskan dalam tulisan ini, tapi setidaknya itu adalah hal-hal yang sangat alami mudah dilanggar. Mungkin Indonesia punya harapan dengan penegakan hukum terkait peraturan lalu lintas. Berdasarkan artikel mengenai Operasi Ketupat Jaya 2013, jumlah pelanggaran meningkat dari tahun sebelumnya yaitu 57.574 menjadi 66.516 kendaraan. Sementara jumlah peneguran meningkat dari 19.928 menjadi 88.996, sebuah angka yang fantastis. 

Beberapa faktor dapat mempengaruhi hal ini, misalnya jumlah aparat yang bertugas dan ketegasan metode penegakan hukum yang berbeda dari sebelumnya. Jumlah peneguran sendiri meningkat 4.5 kali lipat dari tahun 2012, bila hal ini dapat dijadikan tolak ukur pengukuran ketegasan tindakan pada pelanggaran peraturan lalu lintas, maka kita mungkin dapat berani berharap pada hukum dan peraturan negeri kita Indonesia. 

Menyinggung faedah jalur khusus bagi Transjakarta, telah disampaikan sedikit bukti bahwa pelanggaran mesti ditindaklanjuti yaitu bahwa si "Anak Jenderal" tidak terbebas dari pencarian dan penegakan hukum. Sungguh memberi pencerahan bahwa jabatan dan kekuasaan tidak membeli hukum Indonesia. Setelah itu mungkin kita dapat berharap bahwa para pelanggar peraturan tidak dibebaskan begitu saja setelah mereka keluar dari jalur busway, tapi benar-benar mendapat pelajaran untuk menjadi bagian dari warga negara Indonesia yang pada hakikatnya tunduk pada hukum dan peraturan Indonesia.

Fungsi tekhnologi seperti CCTV hanya memudahkan pengawasan dan penyediaan bukti dalam penindaklanjutan, penegakan hukum dan pertauran kembali pada individu dan aparat yang memang bertugas melakukannya. Alangkah baiknya bila suatu pelanggaran memberikan pelajaran dan menjadikan si pelanggar jera serta tidak melakukannya lagi. Untuk mencapai visi itu, misi ini perlu dijalani terutama oleh sang penegak hukum yang menindaklanjuti setiap pelanggaran yang dilakukan, bahkan meski pelanggaran itu terjadi kemarin, selalu ada waktu bagi para aparat untuk menegakkan hukum, itu pendapat saya sebagai seorang warga yang mau mulai untuk taat pada peraturan dan menunjukkan integritas. 

Source
http://id.berita.yahoo.com/operasi-ketupat-jaya-66-516-kendaraan-kena-tilang-031811441.html
http://id.berita.yahoo.com/blogs/newsroom-blog/mengembalikan-faedah-jalur-khusus-bagi-transjakarta-090215005.html