Pages

Jumat, 23 Agustus 2013

Miras dan Akibatnya

Miras atau minuman keras bisa dikatakan salah satu bagian gelap kehidupan masyarakat. Belakangan ini, masalah miras mulai menjadi sorotan publik dimulai dari operasi cipta kondisi yang dilakukan selama Lebaran. 

Wakapolres Jakarta Utara, AKBP Jayadi, menunjukkan minuman keras hasil operasi cipta kondisi selama Ramadhan di halaman Mapolresto Jakarta Utara, Rabu (31/7/2013). Petugas menyita sebanyak 6.027 botol miras dan menahan 35 orang. Mereka melanggar Perda no 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum
(Warta Kota/ Angga Bhagya Nugraha)


Tersiar kabar 20 orang terpaksa masuk RSUD Majalengka dan tujuh orang di antaranya meninggal karena keracunan miras setelah pesta miras selama tujuh jam. Awalnya ada tiga korban meninggal karena keracunan miras sementara satu orang lagi meninggal dalam perjalanan menuju rumah sakit, disusul empat orang lagi pada hari-hari berikutnya.

Berpesta dari jam sembilan malam sampai jam empat pagi di malam Minggu, akhirnya mereka dilarikan ke rumah sakit pada hari Minggu dan Senin. Mereka datang dari beragam usia (20, 21, 22, 26, 40) bahkan 18 tahun yang mungkin baru secara legal diperbolehkan mengkonsumsi miras. Sang pemuda mengatakan ia mengkonsumsi 10 botol merek Big Bos dicampur 10 sachet minuman berenergi merek Kuku Bima yang diminum dengan sedotan dari plastik, dua kali lipat dari jumlah yang biasa mereka konsumsi. Pasca mengkonsumsi miras, tujuh orang pusing, mual dan muntah.

Korban lain akibat miras berusia 27 dan 31 tahun meninggal di RS Islam Cempaka Putih, Kemayoran, Jakarta Pusat. Berjumlah 10 orang meninggal, jumlah ini mungkin masih akan terus bertambah. Penyebabnya adalah minuman keras oplosan. Bayangkan betapa mudanya mereka yang meninggal dengan usia 20, 26, 32, 33, 35 dan 39.

Seperti rokok, miras dikonsumsi dalam beragam kondisi dan karena beragam faktor. Namun melalui beragam kejadian ini, mungkin pendapat kita pada pengaruh miras dapat sedikit berubah. Awalnya bila dampak miras diperbandingkan dengan rokok dan narkotika, mungkin akibat jangka panjangnya sangat minim. Kejadian ini seakan memindahkan persepsi masyarakat dari memandang efek miras hanya dari jangka panjang menjadi jangka pendek yaitu produk yang dapat MEMBUNUH.

 Mengapa mereka mengkonsumsi miras? Seperti rokok, mungkin miras menjadi pembuktian gengsi mereka, hal menyenangkan bersama teman ataupun pelarian dalam keadaan frustasi. Apakah benar miras menjadi jawaban rasa frustasi masyarakat? Se-frustasi itukah masyarakat Indonesia sehingga memerlukan miras yang tidak biasa?

Pengaruh sementara miras akan wear-off setelah jangka waktu tertentu. Mungkin merasakan bahwa minuman keras dengan merek yang tersedia kurang memberikan manfaat, mereka terinspirasi untuk berkreasi dengan mencampurkannya dengan bahan-bahan lain dan menciptakan miras mereka sendiri, baik untuk konsumsi pribadi maupun diperjualbelikan.

Seperti halnya beragam permasalahan masyarakat yang lain, penanggulangannya dapat dilakukan hanya oleh semua pihak. Sebagian terletak pada pribadi masing-masing, apakah kita ingin orang-orang yang kita sayangi dan kita pedulikan melakukan dan mengalami hal yang sama? Sebagian lagi dapat dilakukan pemerintah seperti yang didengungkan tentang peraturan daerah.

Benarkah pemerintah tidak peka dengan peraturan miras ditunjukkan dengan tindakan Kemendagri mencabut beberapa perda miras yang telah diberlakukan di beberapa daerah? Ini adalah suatu tantangan yang perlu dibuktikan jawabannya oleh pemerintah yang dimaksudkan. Pemerintah daerah berhak membuat aturan hukum dalam lingkup daerahnya sendiri sebagaimana dijamin UU nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah pada pasal 14 memberikan kewajiban kepada Pemerintah Daerah untuk penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta penanggulangan masalah sosial.

Sumber referensi: 
http://www.tribunnews.com/regional/2013/08/07/korban-tewas-karena-keracunan-miras-jadi-tujuh-orang
http://www.tribunnews.com/regional/2013/08/06/tujuh-jam-pesta-miras
http://www.tribunnews.com/metropolitan/2013/08/21/korban-tewas-akibat-miras-oplosan-jadi-10-orang
http://id.berita.yahoo.com/pemerintah-tidak-peka-terhadap-korban-jiwa-akibat-miras-014220648.html

0 komentar:

Posting Komentar